Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 229-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MITRA UTAMA KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MITA Kepabeanan dapat memberi rekomendasi terhadap perusahaan mitra dagang MITA Kepabeanan untuk memperoleh pelayanan khusus di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan percepatan pengeluaran barang (locomotive facility). (2) Pelayanan khusus di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan terhadap impor dan/atau ekspor yang dilakukan oleh perusahaan mitra dagang MITA Kepabeanan untuk keperluan MITA Kepabeanan. (3) Perusahaan mitra dagang MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan prioritas untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan (member get member).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 229-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Pasal.id