Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 229-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MITRA UTAMA KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan, importir dan/atau eksportir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki reputasi kepatuhan yang baik selama 6 (enam) bulan terakhir; b. tidak mempunyai tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang sudah jatuh tempo; c. tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai; d. mendapatkan penetapan jalur hijau selama 6 (enam) bulan terakhir; e. mempunyai bidang usaha (nature of bussiness) yang jelas dan spesifik; f. mendapatkan penetapan sebagai wajib pajak patuh dari Direktorat Jenderal Pajak; dan g. menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan. (2) Pernyataan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan membuat surat pernyataan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal importir dan/atau eksportir telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal MENETAPKAN MITA Kepabeanan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda