Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 229-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MITRA UTAMA KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan mendapatkan pelayanan khusus di bidang kepabeanan berupa: a. penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik yang relatif sedikit; b. pembongkaran barang impor langsung dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean ke sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan dengan tidak mengajukan permohonan (truck loosing); c. pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping (part off container) dengan tidak mengajukan permohonan; d. penggunaan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) dapat diberikan untuk seluruh kegiatan kepabeanan yang wajib menggunakan jaminan sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; e. dalam hal MITA Kepabeanan merupakan importir produsen, pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat dilakukan dalam bentuk Pembayaran Berkala; f. dalam hal kegiatan kepabeanan berupa proses impor, diberikan pengecualian untuk menyampaikan: 1. hasil cetak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kecuali impor barang yang mendapatkan fasilitas; 2. dokumen pelengkap pabean dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, penerimaan negara bukan pajak, dan dokumen pemesanan pita cukai; dan 3. perizinan dari instansi teknis pada Kantor Pabean yang sudah menggunakan PDE Kepabeanan, kecuali ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai; dan/atau g. pelayanan khusus oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani layanan informasi atau Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan khusus di bidang kepabeanan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda