Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 229-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA
Teks Saat Ini
Surat kuasa khusus yang telah dibuat Wajib Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa dan telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak oleh Wajib Pajak sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, masih dapat dipergunakan untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan surat kuasa khusus dimaksud.
Koreksi Anda
