Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 229-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA
Teks Saat Ini
Dokumen berupa:
a. Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b;
b. Surat pernyataan sebagai konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
c. Surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dibuat dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
