Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 229-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian kuasa dari Wajib Pajak kepada seorang kuasa berakhir dalam hal:
a. seorang kuasa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a atau huruf b, atau dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c;
b. berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus;
atau
c. adanya pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak.
(2) Pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
(3) Dalam hal tidak terdapat pemberitahuan pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat kuasa khusus dianggap tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus.
Koreksi Anda
