Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 229-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA
Teks Saat Ini
(1) Seorang kuasa hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b.
(2) Seorang kuasa dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Seorang kuasa tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban Wajib Pajak yang dikuasakan kepadanya apabila dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya:
a. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
b. menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
c. dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
Koreksi Anda
