Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 229-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seorang kuasa harus menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. (2) Dalam hal seorang kuasa merupakan konsultan pajak, dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak; b. surat pernyataan sebagai konsultan pajak; c. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan d. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. (3) Dalam hal seorang kuasa merupakan karyawan Wajib Pajak, dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); b. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; c. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan d. fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 229-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Pasal.id