Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 229-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA
Teks Saat Ini
Seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
b. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
dan
e. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
