Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 229-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2013 DENGAN SUMBER DANA DARI SISA ANGGARAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA/KPA Satuan Kerja bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan DIPA Lanjutan PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2013 dengan Sumber Dana dari Sisa Anggaran PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2012. (2) PA/KPA Satuan Kerja harus membuat Laporan Keuangan atas pelaksanaan DIPA Lanjutan PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2013 dengan Sumber Dana dari Sisa Anggaran PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. (3) Laporan keuangan atas pelaksanaan DIPA Lanjutan PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2013 disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Negara bersamaan dengan laporan pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2013 semester I Tahun 2013.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 229-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Pasal.id