Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 229-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2013 DENGAN SUMBER DANA DARI SISA ANGGARAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada awal Tahun Anggaran 2013, KPA Satuan Kerja melakukan rekonsiliasi sisa dana PNPM Mandiri yang belum dicairkan dengan KPPN setempat sesuai dengan Program/Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi dan dilengkapi dengan lampiran Berita Acara Rekonsiliasi yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Kepala KPPN menyampaikan Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 11 Januari 2013 sebagai bahan penyelesaian DIPA Lanjutan. (3) Dalam hal sisa dana hasil Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan dimasukkan menjadi pagu DIPA Lanjutan, KPA Satuan Kerja berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi menyusun RKA-K/L Lanjutan, dan menyampaikan kepada Unit Eselon I paling lambat tanggal 16 Januari 2013 untuk dikonsolidasi. (4) Dalam hal sisa dana hasil Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya sebagian yang dimasukkan menjadi pagu DIPA Lanjutan, KPA Satuan Kerja menyusun RKA-K/L Lanjutan, dan menyampaikan kepada Unit Eselon I dengan dilampiri Surat Pernyataan yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Berdasarkan RKA-K/L Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Eselon I menyusun DIPA Induk Lanjutan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) DIPA Induk Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Eselon I kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 21 Januari 2013 untuk divalidasi. (7) Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA Induk Lanjutan paling lambat tanggal 25 Januari 2013. (8) Pengesahan DIPA Induk Lanjutan oleh Direktur Jenderal Anggaran dilakukan dengan menandatangani lembar Surat Pengesahan DIPA Induk Lanjutan. (9) Berdasarkan pengesahan DIPA Induk Lanjutan, DIPA Petikan Lanjutan dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda pengesahan (otentifikasi). (10) Format SP DIPA Induk Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan Format DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 229-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Pasal.id