Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 229-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2013 DENGAN SUMBER DANA DARI SISA ANGGARAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan untuk penyelesaian PNPM Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2012. (2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari pagu anggaran belanja: a. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa- Kementerian Dalam Negeri untuk PNPM Mandiri Perdesaan; b. Direktorat Jenderal Cipta Karya–Kementerian Pekerjaan Umum untuk PNPM Mandiri Perkotaan, PPIP dan PISEW; dan c. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal untuk P2DTK. (3) Lanjutan PNPM Mandiri dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2013.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 229-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Pasal.id