Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 229-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2013 DENGAN SUMBER DANA DARI SISA ANGGARAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNPM Mandiri dalam DIPA Tahun Anggaran 2012 yang belum diselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012 dapat dilanjutkan pelaksanaannya pada Tahun Anggaran 2013. (2) Dalam hal PNPM Mandiri dalam DIPA Tahun Anggaran 2012 sudah diselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012 namun masih terdapat sisa dana, terhadap sisa dana tersebut tidak dapat digunakan pada Tahun Anggaran 2013. (3) PNPM Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM), terdiri atas: a. PNPM Mandiri Perdesaan termasuk PNPM Generasi dan PNPM Lingkungan Mandiri Perdesaan; b. PNPM Mandiri Perkotaan; c. PPIP; d. PISEW; dan e. P2DTK.
Koreksi Anda