Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Cipta Karya selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga melakukan verifikasi terhadap pembayaran Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) sebelum pembayaran Subsidi Bunga berikutnya.
(2) Dalam halterdapat selisih lebih atas pembayaran Subsidi Bunga, maka Bank Pemberi Kredit wajib menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat selisih kurang atas pembayaran Subsidi Bunga, maka kekurangan tersebut dapat diajukan pada periode pembayaran selanjutnya.
Koreksi Anda
