Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan SPP kepada Pejabat Penerbit SPM dengan melampirkan: a. Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2); dan b. Kuitansi. (2) Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penerbit SPM menerbitkan SPM dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan melampirkan: a. Kuitansi; b. Berita Acara Hasil Perhitungan Subsidi Bunga yang dilakukan oleh KPA Subsidi Bunga dan Bank Pemberi Kredit. (3) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana dan menyampaikannya kepada bank operasional. (4) Bank operasional melakukan pemindahbukuan dana Subsidi Bunga ke rekening Bank Pemberi Kredit.
Koreksi Anda