Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Bank Pemberi Kredit menyampaikan permohonan pencairan Subsidi Bunga kepada Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pembayaran subsidi bunga.
(2) Permohonan pembayaran Subsidi Bunga oleh Bank Pemberi Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
a. Rincian perhitungan tagihan Subsidi Bunga;
b. Rincian mutasi rekening pinjaman masing-masing PDAM; dan
c. Tanda terima pembayaran Subsidi Bunga yang ditandatangani Direksi Bank Pemberi Kredit atau pejabat yang dikuasakan.
(3) Pembayaran Subsidi Bunga dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun yaitu pada tanggal 1 April dan tanggal 1 Oktober
(4) Perhitungan pembayaran Subsidi Bunga dilakukan berdasarkan data baki debet dan tingkat suku bunga yang berlaku disampaikan oleh Bank Pemberi Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembayaran Subsidi Bunga pada tanggal 1 April dihitung berdasarkan kewajiban periode antara tanggal 1 September sampai dengan akhir bulan Februari;
b. Pembayaran Subsidi Bunga pada tanggal 1 Oktober dihitung berdasarkan kewajiban periode antara tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Agustus.
Koreksi Anda
