Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Pemberi Kredit menyampaikan permohonan pencairan Subsidi Bunga kepada Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pembayaran subsidi bunga. (2) Permohonan pembayaran Subsidi Bunga oleh Bank Pemberi Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan: a. Rincian perhitungan tagihan Subsidi Bunga; b. Rincian mutasi rekening pinjaman masing-masing PDAM; dan c. Tanda terima pembayaran Subsidi Bunga yang ditandatangani Direksi Bank Pemberi Kredit atau pejabat yang dikuasakan. (3) Pembayaran Subsidi Bunga dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun yaitu pada tanggal 1 April dan tanggal 1 Oktober (4) Perhitungan pembayaran Subsidi Bunga dilakukan berdasarkan data baki debet dan tingkat suku bunga yang berlaku disampaikan oleh Bank Pemberi Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pembayaran Subsidi Bunga pada tanggal 1 April dihitung berdasarkan kewajiban periode antara tanggal 1 September sampai dengan akhir bulan Februari; b. Pembayaran Subsidi Bunga pada tanggal 1 Oktober dihitung berdasarkan kewajiban periode antara tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Agustus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Pasal.id