Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), menunjuk: a. Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen; b. Pejabat Penandatanganan SPM, yaitu pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM .
Koreksi Anda