Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), menunjuk:
a. Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen;
b. Pejabat Penandatanganan SPM, yaitu pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM .
Koreksi Anda
