Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Subsidi Bunga, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga mengajukan permintaan penyediaan anggaran untuk tahun yang
bersangkutan kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan memperhatikan hasil perhitungan kebutuhan Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
(3) Alokasi dana dalam rangka Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) ditetapkan dalam APBN atau APBN Perubahan pada Tahun Anggaran yang bersangkutan.
(4) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan pagu alokasi dana kepada Direktur Jenderal Cipta Karya selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda
