Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Ketidakmampuan PDAM membayar kewajiban kepada Bank Pemberi Kredit disampaikan dengan tagihan dan pemberitahuan secara tertulis oleh Bank Pemberi Kredit kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dengan tembusan kepada PDAM dan Pemerintah Daerah menyatakan PDAM tidak mampu memenuhi kewajiban sesuai Perjanjian Kredit.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melakukan verifikasi terhadap pernyataan Gagal Bayar PDAM.
(3) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan dan PDAM melakukan Perjanjian Pinjaman dari Pemerintah Pusat kepada PDAM atas jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja.
Koreksi Anda
