Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Pemberi Kredit menyampaikan laporan pelaksanaan pemblokiran dana pada rekening PDAM kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sebesar kewajiban yang akan jatuh tempo secara triwulanan. (2) Dalam hal dipandang perlu laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan sesuai kebutuhan. (3) Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang melakukan pemantauan kemungkinan gagal bayar PDAM dan mitigasi risiko berdasarkan laporan pelaksanaan pemblokiran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Pasal.id