Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Jaminan, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Jaminan.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran Jaminan mengajukan permintaan penyediaan anggaran untuk tahun yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan memperhatikan hasil perhitungan kebutuhan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(3) Alokasi dana dalam rangka Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan pada tahun anggaran bersangkutan.
(4) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan pagu alokasi dana dimaksud kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda
