Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat menyediakan anggaran Jaminan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan berdasarkan estimasi kebutuhan pelaksanaan Jaminan.
(2) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Direktur Jenderal Anggaran melakukan perhitungan kebutuhan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
