Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) PDAM dan Bank Pemberi Kredit menandatangani Perjanjian Kredit setelah menerima Perjanjian Induk dan Persetujuan atas konsep akhir Perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Perjanjian Kredit memuat paling kurang ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
a. Tujuan penggunaan fasilitas kredit;
b. Dalam hal PDAM gagal bayar atas sebagian atau seluruh kewajiban pembayaran kembali kredit yang telah jatuh tempo, Pemerintah Pusat menanggung sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan Bank Pemberi Kredit menanggung 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Gagal Bayar;
c. Tingkat bunga kredit investasi ditetapkan sebesar BI Rate ditambah paling tinggi 5%;
d. Tingkat BI Rate yang dibebankan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) untuk pembebanan BI Rate sebelum penetapan bunga, BI Rate yang digunakan adalah BI Rate yang berlaku pada saat penarikan kredit yang pertama;
(ii) untuk pembebanan BI Rate selanjutnya akan ditetapkan kembali setiap 6 (enam) bulan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober berdasarkan tingkat BI Rate yang berlaku;
(iii) dalam hal dianggap perlu, peninjauan kembali tingkat bunga sebagaimana dimaksud pada butir (ii) dapat dilakukan berdasarkan surat persetujuan Menteri Keuangan, sebagaimana contoh perhitungan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
e. Kewajiban PDAM untuk membuka rekening pada Bank Pemberi Kredit, atau bank yang ditunjuk oleh Bank Pemberi Kredit untuk keperluan transaksi penerimaan dan pengeluaran PDAM; dan
f. Hak Bank Pemberi Kredit, atau bank yang ditunjuk oleh Bank Pemberi Kredit untuk memblokir dana paling kurang sebesar satu kali kewajiban yang akan jatuh tempo, dan selanjutnya mendebet langsung dana yang diblokir tersebut.
(3) PDAM menyampaikan salinan Perjanjian Kredit yang telah ditandatangani kepada Menteri Keuangan dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Departemen Keuangan;
b. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, Departemen Keuangan; dan
c. Direktur Jenderal Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda
