Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil verifikasi Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), selanjutnya: a. Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Perjanjian Induk (Umbrella Agreement); b. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan persetujuan atas konsep akhir Perjanjian Kredit.
Koreksi Anda