Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penerbitan Surat Jaminan Pemerintah Pusat dan pemberian Subsidi Bunga, Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan atas nama Menteri Keuangan membentuk Komite. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit beranggotakan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan, Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, Deputi Bidang Akuntan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Direktur Jenderal Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri atau pejabat yang dikuasakan. (3) Dalam hal permohonan PDAM disetujui, Komite MENETAPKAN hasil verifikasi berupa Berita Acara Rekomendasi Persetujuan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Pasal.id