Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memperoleh Kredit Investasi, PDAM mengajukan permohonan untuk mendapatkan Jaminan dan Subsidi Bunga secara tertulis kepada Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. Konsep Perjanjian Induk (Umbrella Agreement);
b. Pernyataan Gubernur/Walikota/Bupati mengenai kesediaan untuk menanggung beban sebesar 30% (tiga puluh persen) menjadi pinjaman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini;
c. Pernyataan Gubernur/Walikota/Bupati mengenai kesediaan dilakukan pemotongan DAU dan/atau DBH apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan pembayaran pinjaman sebagai konversi dari pembagian pembebanan sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini;
d. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas pernyataan-pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
e. Konsep akhir Perjanjian Kredit yang telah diparaf oleh masing-masing pihak;
f. Konsep Surat Jaminan Pemerintah Pusat yang telah disetujui oleh Bank Pemberi Kredit;
g. Untuk PDAM yang tidak mempunyai tunggakan utang kepada Pemerintah Pusat, diperlukan hasil Audit Kinerja oleh BPKP yang menerangkan sehat dan antara lain menyatakan bahwa tarif rata-rata yang lebih tinggi dari seluruh biaya rata-rata per unit (full cost recovery);
h. Untuk PDAM yang mempunyai tunggakan pinjaman kepada Pemerintah Pusat, diperlukan surat persetujuan Menteri Keuangan tentang persetujuan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
Koreksi Anda
