Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Departemen Keuangan mengumumkan kesempatan untuk menjadi Bank Pemberi Kredit melalui situs resmi Departemen Keuangan. (2) Bank membuat permohonan sebagai calon Bank Pemberi Kredit kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang. (3) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang MENETAPKAN calon-calon Bank Pemberi Kredit berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan kriteria: a. bersedia membuat pernyataan untuk menyalurkan kredit investasi dan besarnya komitmen; dan b. berpengalaman dalam menyalurkan kredit investasi. (4) Atas penetapan Bank Pemberi Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Pekerjaan Umum c.q. Direktur Jenderal Cipta Karya melakukan penandatanganan PKP dengan Bank Pemberi Kredit.
Koreksi Anda