Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan tetap berlaku sepanjang perjanjian induk (Umbrella Agreement) dan perjanjian kredit masih efektif. (2) Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit. (3) Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat diberikan untuk Perjanjian Kredit yang ditandatangani sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan sampai tanggal 31 Desember 2014.
Koreksi Anda