Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemberian Jaminan didahului dengan Perjanjian Induk (Umbrella Agreement) antara Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Gubernur/Bupati/Walikota, dan Direktur Utama/Direktur PDAM, yang memuat paling kurang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Pemerintah Pusat melaksanakan pembayaran sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari seluruh kewajiban pembayaran kembali Kredit Investasi PDAM yang gagal bayar;
b. Setiap pelaksanaan pembayaran Jaminan sebesar 40% (empat puluh persen) menjadi pinjaman PDAM kepada Pemerintah Pusat;
c. Pernyataan Gubernur/Walikota/Bupati mengenai kesediaan untuk menanggung beban sebesar 30% (tiga puluh persen) menjadi pinjaman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat;
d. Pernyataan Gubernur/Walikota/Bupati mengenai kesediaan dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan pembayaran pinjaman sebagai konversi dari pembagian pembebanan.
(2) Pernyataan kesediaan Gubernur/Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, wajib mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui putusan sidang paripurna DPRD, dan dilakukan sebelum penandatanganan Perjanjian Induk (Umbrella Agreement).
Koreksi Anda
