Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemberian Jaminan didahului dengan Perjanjian Induk (Umbrella Agreement) antara Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Gubernur/Bupati/Walikota, dan Direktur Utama/Direktur PDAM, yang memuat paling kurang ketentuan-ketentuan sebagai berikut: a. Pemerintah Pusat melaksanakan pembayaran sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari seluruh kewajiban pembayaran kembali Kredit Investasi PDAM yang gagal bayar; b. Setiap pelaksanaan pembayaran Jaminan sebesar 40% (empat puluh persen) menjadi pinjaman PDAM kepada Pemerintah Pusat; c. Pernyataan Gubernur/Walikota/Bupati mengenai kesediaan untuk menanggung beban sebesar 30% (tiga puluh persen) menjadi pinjaman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat; d. Pernyataan Gubernur/Walikota/Bupati mengenai kesediaan dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan pembayaran pinjaman sebagai konversi dari pembagian pembebanan. (2) Pernyataan kesediaan Gubernur/Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, wajib mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui putusan sidang paripurna DPRD, dan dilakukan sebelum penandatanganan Perjanjian Induk (Umbrella Agreement).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Pasal.id