Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang Tatacara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Bersih
KOP SURAT GUBERNUR / WALIKOTA / BUPATI ..........................
SURAT PERNYATAAN
Nomor.....................................
Dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 2009, dengan ini kami menyatakan bahwa dalam hal PDAM Gagal Bayar atas sebagian atau seluruh kewajiban yang telah jatuh tempo sesuai dengan Perjanjian Kredit antara PDAM ... dengan Bank..., serta berdasarkan realisasi pembayaran Jaminan Pemerintah sebesar 70% dari jumlah Gagal Bayar dimaksud, maka Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten ... selaku pemilik bersedia untuk menanggung pembebanan sebesar 30% dari jumlah Gagal Bayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau mengkonversi kewajiban menjadi pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten ...
Demikan surat pernyataan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
GUBERNUR/WALIKOTA/BUPATI
(NAMA LENGKAP) .........................................
Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang Tatacara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Bersih
KOP SURAT GUBERNUR/WALIKOTA / BUPATI ..........................
SURAT PERNYATAAN
Nomor.............................................
Dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 29 tahun 2009, dengan ini kami menyatakan bahwa apabila Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten ... tidak melaksanakan pembayaran angsuran pinjaman dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak jatuh tempo pinjaman, maka kami menyetujui untuk dipotong Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil bagian Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten ...
untuk pembayaran angsuran pinjaman tersebut yang tertunggak.
Demikan surat pernyataan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
GUBERNUR/WALIKOTA / BUPATI
(NAMA LENGKAP)
........................................
Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang Tatacara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Bersih
KOP SURAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH..........................
SURAT PERNYATAAN
Nomor.............................................
Dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 29 tahun 2009, dengan ini kami menyatakan bahwa:
- Dalam hal PDAM gagal membayar atas sebagian atau seluruh yang telah jatuh tempo sesuai dengan Perjanjian Kredit antara PDAM ...
dengan Bank... serta berdasarkan realisasi pembayaran Jaminan Pemerintah sebesar 70% dari jumlah Gagal Bayar, maka DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota ... menyetujui untuk menanggung perhitungan pembebanan Jaminan Pemerintah sebesar 30% dari jumlah Gagal Bayar melalui Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau mengkonversi kewajiban menjadi pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten ...
- Apabila Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten ... tidak melaksanakan pembayaran angsuran pinjaman dalam batas waktu 30 hari sejak jatuh tempo pinjaman, maka kami menyetujui untuk dipotong Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil bagian Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten ... untuk pembayaran angsuran pinjaman tersebut yang tertunggak.
Demikan surat pernyataan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KETUA
(NAMA LENGKAP) ............................................
Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang Tatacara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Bersih
CONTOH PENENTUAN DAN PERHITUNGAN BI RATE
Misalnya Perjanjian Kredit ditandatangani pada tanggal 5 April 2010 dengan jumlah pagu 20 miliar dengan Tingkat Bunga BI Rate+5%
1. Penarikan pertama 10 miliar pada tanggal 10 Mei 2010 (BI Rate yang berlaku ,misalnya 6,25%)
2. Penarikan kedua 5 miliar pada tanggal 5 Agustus 2010 (BI Rate mengikuti penarikan pertama)
3. Penarikan ketiga 5 miliar pada tanggal 5 Oktober 2010 (BI Rate berlaku sesuai ketetapan, misalnya 6%) Perhitungan Bunga pada tanggal 1 Oktober 2010
Total Suku Bunga Perhitungan Bunga Tanggal Penarikan Besar Penarikan Outstanding Hari Bunga BI Rate Margin PDAM KPA Total 10/05/2010
10.000.000.000
10.000.000.000 87 6,25% 5%
151.041.666,67
120.833.333,33
271.875.000,00 05/08/2010
5.000.000.000
15.000.000.000 27 6,25% 5%
70.312.500,00
56.250.000,00
126.562.500,00
221.354.166,67
177.083.333,33
398.437.500,00
Perhitungan bunga = Outstanding X suku bunga X Hari bunga /360 Perhitungan bunga untuk penarikan pertama sampai tanggal 1 Oktober adalah dengan menggunakan BI Rate tanggal 10 Mei (6,25% ) Hari Bunga:
- Dihitung antara tanggal 10 Mei 2010 (penarikan I) dengan tanggal 5 Agustus 2010 (penarikan II) = 87 hari - Dihitung antara tanggal 5 Agustus 2010 (penarikan II) dengan tanggal 31 Agustus 2010 (Akhir periode perhitungan)+1 = 27 hari
Koreksi Anda
