Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan, penyaluran dan penatausahaan Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Bank Pemberi Kredit serta mekanisme dan tata cara perhitungan, penagihan, pembayaran, penatausahaan, dan rekonsiliasi/verifikasi Jaminan dan Subsidi Bunga, dan hal-hal lain yang dipandang perlu, dituangkan dalam PKP.
Koreksi Anda
