Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan, penyaluran dan penatausahaan Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Bank Pemberi Kredit serta mekanisme dan tata cara perhitungan, penagihan, pembayaran, penatausahaan, dan rekonsiliasi/verifikasi Jaminan dan Subsidi Bunga, dan hal-hal lain yang dipandang perlu, dituangkan dalam PKP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Pasal.id