Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan berdasarkan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
