Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan berdasarkan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Pasal.id