Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan SPP kepada Pejabat Penerbit SPM dengan melampirkan:
a. Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1);
b. Surat Jaminan Pemerintah Pusat;
c. Kuitansi; dan
d. Berita Acara Verifikasi dan/atau Surat Pernyataan Ringkasan Penggunaan Dana.
(2) Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penerbit SPM menerbitkan SPM dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Direktur Pengelolaan Kas Negara dengan melampirkan:
a. Kuitansi; dan
b. Berita Acara Verifikasi dan/atau Surat Pernyataan Ringkasan Penggunaan Dana.
(3) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk rekening Bank Pemberi Kredit.
(4) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Manajemen Investasi mengadministrasikan piutang Pemerintah Pusat kepada PDAM yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan pembayaran Jaminan.
Koreksi Anda
