Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 228-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, dan huruf c berasal dari realisasi penerimaan Sumber Daya Alam Kehutanan periode bulan Januari sampai dengan bulan Oktober 2009.
(2) Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009 disalurkan untuk provinsi dan kabupaten/kota secara triwulanan dengan periode penyaluran sebagai berikut :
a. Triwulan I pada bulan Maret 2009;
b. Triwulan II pada bulan Juni 2009;
c. Triwulan III pada bulan September 2009; dan
d. Triwulan IV pada bulan Desember 2009.
(3) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, huruf e, dan huruf f berasal dari perkiraan sisa penerimaan Sumber Daya Alam Kehutanan bulan November dan bulan Desember 2009 dan akan ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun
2009. (4) Dalam hal pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atas perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009 yang ditetapkan dalam satu Tahun Anggaran dan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tidak mencukupi kebutuhan atau realisasi melebihi pagu dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran berjalan, maka dapat dilakukan penyaluran sesuai realisasi penerimaan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
