Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 228-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2009 didasarkan atas realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009 dan realisasi penyaluran Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009. (2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2009 didasarkan atas perhitungan realisasi yang dilakukan secara triwulanan melalui rekonsiliasi antara Pemerintah Pusat dan daerah penghasil. (3) Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp1.307.096.277.783,00 (satu triliun tiga ratus tujuh miliar sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. IIUPH sebesar Rp23.258.770.558,00 (dua puluh tiga miliar dua ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah); b. PSDH sebesar Rp559.469.010.164,00 (lima ratus lima puluh sembilan miliar empat ratus enam puluh sembilan juta sepuluh ribu seratus enam puluh empat rupiah); c. DR sebesar Rp457.585.421.861,00 (empat ratus lima puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua puluh satu ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah); d. Dana Cadangan IIUPH Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp48.134.648.000,00 (empat puluh delapan miliar seratus tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah); e. Dana Cadangan PSDH Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp107.003.323.200,00 (seratus tujuh miliar tiga juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus rupiah); dan f. Dana Cadangan DR Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp111.645.104.000,00 (seratus sebelas miliar enam ratus empat puluh lima juta seratus empat ribu rupiah).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 228-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Pasal.id