Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 228-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009 berasal dari penerimaan :
a. Iuran Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH);
b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH); dan
c. Dana Reboisasi (DR).
(2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi;
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.
(3) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi yang bersangkutan.
(4) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibagi 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota penghasil.
Koreksi Anda
