Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Anggaran Belanja Bantuan Sosial dialokasikan dalam APBN berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) dan pengesahan DIPA.
(2) Anggaran Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada DIPA Kementerian Negara/Lembaga yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan program perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penanggulangan kemiskinan dan pelayanan dasar, dan penanggulangan bencana.
(3) Pengalokasian Belanja Bantuan Sosial dipisahkan dari unsur biaya operasional satuan kerja penyelenggara bantuan sosial, biaya penyaluran bantuan sosial, dan biaya yang timbul dalam rangka pengadaan barang dan jasa.
(4) Biaya penyaluran bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan secara efektif dan efisien dengan mempertimbangkan:
a. besaran alokasi Belanja Bantuan Sosial;
b. jangka waktu penyaluran;
c. jumlah penerima bantuan sosial; dan
d. sebaran wilayah penerima bantuan sosial.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pencairan bantuan sosial dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan pimpinan kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(5) yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
(2) Bantuan sosial dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicairkan secara langsung dari Kas Negara ke rekening kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).
(3) Pencairan dana bantuan sosial ke rekening kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan secara sekaligus.
(4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. hak dan kewajiban kedua belah pihak;
b. jumlah dan nilai barang dan/atau jasa yang akan dibeli;
c. jenis dan spesifikasi barang dan/atau jasa yang akan dibeli;
d. jangka waktu penyelesaian pekerjaan;
e. tata cara dan syarat pencairan dana;
f. pernyataan kesanggupan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah untuk membeli barang dan/atau jasa sesuai dengan jenis dan spesifikasi;
g. pernyataan pimpinan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah bahwa pengadaan barang dan/atau jasa akan dilakukan secara transparan dan akuntabel;
h. persyaratan kesanggupan pimpinan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah untuk menyetorkan sisa dana bantuan sosial yang tidak dipergunakan ke Kas Negara;
i. sanksi; dan
j. penyampaian laporan pertanggungjawaban penyelesaian pekerjaan.
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam rangka pencairan dana Belanja Bantuan Sosial, PPK mengajukan SPP Belanja Bantuan Sosial kepada PPSPM yang dilampiri dengan:
a. surat keputusan penerima bantuan sosial;
b. daftar dan rekapitulasi penerima bantuan sosial;
c. naskah kontrak/perjanjian kerjasama penyaluran bantuan sosial antara PPK dan Bank/Pos Penyalur dalam hal penyaluran dana bantuan sosial dilakukan melalui Bank/Pos Penyalur;
d. dokumen kontrak pengadaan barang dan/atau jasa antara PPK dan penyedia barang dan/atau jasa dalam hal bantuan sosial disalurkan dalam bentuk barang dan/atau jasa;
e. Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Jasa antara PPK dengan penyedia barang dan/atau jasa; dan/atau
f. pernyataan dari PPK bahwa Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa telah diterima oleh penerima bantuan sosial atau lembaga nonpemerintah.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dibuat berdasarkan tanda terima barang dan/atau jasa dari penerima bantuan sosial atau lembaga nonpemerintah yang disalurkan oleh penyedia barang dan/atau jasa sesuai dengan dokumen kontrak.
(3) Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh PPK.
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
(1) Bank/Pos Penyalur menyampaikan laporan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial kepada PPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial melalui uang, rekening penerima bantuan sosial atau Uang Elektronik.
(2) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati akhir tahun anggaran berkenaan, Bank/Pos Penyalur menyampaikan laporan
penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial kepada PPK paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
7. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) PPK melakukan penelitian terhadap laporan Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselesaikan oleh PPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterima laporan dari Bank/Pos Penyalur.
(3) Berdasarkan hasil penelitian, PPK segera memerintahkan Bank/Pos Penyalur untuk menyetorkan dana Belanja Bantuan Sosial yang berdasarkan hasil penelitian:
a. belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang tercantum dalam kontrak/perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c dan huruf e;
b. rekening atau Uang Elektronik penerima bantuan sosial tidak terdapat transaksi/tidak dipergunakan karena penerima Belanja Bantuan Sosial:
1. meninggal dunia; atau
2. tidak berhak menerima Belanja Bantuan Sosial.
(4) PPK menyampaikan surat perintah penyetoran paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak selesainya penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
8. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Untuk menjamin akuntabilitas penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, KPA wajib menyusun laporan pertanggungjawaban.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat jumlah pagu bantuan sosial, realisasi bantuan sosial yang telah disalurkan, sisa dana bantuan sosial, dan jumlah dana Belanja Bantuan Sosial yang disetorkan ke Kas Negara.
(3) Dalam hal masih terdapat dana Belanja Bantuan Sosial pada rekening Bank/Pos Penyalur sampai akhir tahun anggaran, dana tersebut disajikan pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL).
(4) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diungkapkan pada LKKL.
(5) Pengungkapan pada LKKL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan mengenai standar akuntansi pemerintahan.
9. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) yang menerima bantuan sosial bertanggung jawab penuh atas bantuan sosial yang diterima.
(2) Lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(5) yang berperan dalam pemberian bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial, bertanggung jawab penuh atas bantuan sosial yang disalurkan.
(3) Kelompok masyarakat dan lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) wajib menyampaikan pertanggungjawaban bantuan sosial kepada PPK
berupa:
a. Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial yang memuat:
1. jumlah uang, barang dan/atau jasa yang diterima;
2. jumlah uang, barang dan/atau jasa yang digunakan;
3. penjelasan penggunaan uang, barang dan/atau jasa; dan
4. jumlah sisa uang, barang dan/atau jasa yang belum dimanfaatkan; dan
b. foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan/pekerjaan.
(4) PPK melakukan penilaian kesesuaian laporan pertanggungjawaban bantuan sosial dari kelompok masyarakat dan lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berdasarkan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial dan perjanjian kerja sama.
(5) Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
10. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), yang melaksanakan pekerjaan swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3), wajib menyampaikan pertanggungjawaban bantuan sosial kepada PPK berupa :
a. Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial yang memuat:
1. jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana;
2. pekerjaan yang telah diselesaikan; dan
3. pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; dan
b. foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
(2) Dalam hal terdapat sisa dana, kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK.
(3) PPK melakukan penilaian kesesuaian laporan pertanggungjawaban bantuan sosial dari kelompok masyarakat dan lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial dan perjanjian kerja sama.
(4) Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai dengan Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
11. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) yang menerima langsung bantuan sosial atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) yang melaksanakan pemberian bantuan sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa yang nilai per jenis barang bantuannya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), wajib menyampaikan pertanggungjawaban bantuan sosial kepada PPK berupa:
a. Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial
yang memuat:
1. jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana;
2. pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan perjanjian kerja sama; dan
3. pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; dan
b. foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
(2) Dalam hal terdapat sisa dana, kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK.
(3) PPK melakukan penilaian kesesuaian laporan pertanggungjawaban bantuan sosial dari kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial dan perjanjian kerja sama.
(4) Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai dengan Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
12. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program bantuan sosial menyusun dan MENETAPKAN petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial.
13. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, memuat:
1. dasar hukum pemberian bantuan sosial;
2. tujuan penggunaan Belanja Bantuan Sosial;
3. pemberi bantuan sosial;
4. persyaratan penerima bantuan sosial;
5. penerima bantuan sosial;
6. bentuk bantuan sosial;
7. ketentuan mengenai bantuan sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per jenis barang bantuannya;
8. rincian jumlah bantuan sosial;
9. tata kelola pencairan dana Belanja Bantuan Sosial;
10. penyaluran Belanja Bantuan Sosial; dan
11. pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial.
14. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 44A, sebagai berikut:
Tata cara penyerahan Barang Milik Negara dari pemberi bantuan kepada penerima bantuan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemindahtanganan Barang Milik Negara.