Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 228-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I dan Kelas VIP.
(2) Tarif Kelas III, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen) dari tarif Kelas II.
(3) Tarif layanan Kelas II, dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Tarif Kelas I, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Tarif Kelas VIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I dan tarif kelas VIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan.
(7) Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr.
Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan menyampaikan salinan Keputusan mengenai tarif kelas III, kelas I dan kelas VIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan cq.
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
