Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 228-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Tarif Rawat Jalan; b. Tarif Tindakan Medik Non Operatif Rawat Jalan c. Tarif UGD; d. Tarif Penunjang Medis; e. Tarif Penunjang Rehabilitasi Medis; f. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana; g. Tarif Pendidikan dan Pelatihan; h. Tarif Pemulasaran Jenazah; i. Tarif Penggunaan Ambulance; dan j. Tarif Penggunaan Lahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 228-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id