Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 228-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Tarif Rawat Jalan;
b. Tarif Tindakan Medik Non Operatif Rawat Jalan
c. Tarif UGD;
d. Tarif Penunjang Medis;
e. Tarif Penunjang Rehabilitasi Medis;
f. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana;
g. Tarif Pendidikan dan Pelatihan;
h. Tarif Pemulasaran Jenazah;
i. Tarif Penggunaan Ambulance; dan
j. Tarif Penggunaan Lahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
