Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 228-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas: a. Tarif layanan berdasarkan kelas; b. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan c. Tarif Farmasi.
Koreksi Anda