Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 228-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAYARAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan cacat yang kurang atau belum dibayarkan sejak 9 Oktober 2007 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal prajurit penyandang cacat meninggal dunia pada atau setelah tanggal 9 Oktober 2007 dan belum menerima tunjangan cacat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, hak tunjangan cacat prajurit dimaksud diberikan kepada:
a. istri, suami, atau anak yang menjadi tanggungannya; atau
b. ayah atau ibu kandung dari prajurit penyandang cacat dimaksud apabila prajurit tersebut tidak mempunyai istri, suami, dan anak.
Koreksi Anda
