Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 228-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAYARAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
(2) Pembayaran tunjangan cacat yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana belanja pensiun yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero).
(3) Pembayaran tunjangan cacat yang dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero).
Koreksi Anda
