Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 228-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAYARAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dana untuk pembayaran tunjangan cacat dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Belanja Pensiun.
Koreksi Anda
