Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 228-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban P-DTP dilakukan melalui pelaporan terhadap seluruh transaksi P-DTP. (2) Seluruh transaksi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam: a. Laporan Realisasi Anggaran pendapatan P-DTP pada Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan SAI; dan b. Laporan Realisasi Anggaran belanja subsidi P-DTP pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selaku UAKPA belanja subsidi P-DTP dengan menggunakan SA-BSBL. (3) Transaksi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempengaruhi kas pemerintah sehingga tidak termasuk transaksi penerimaan negara yang mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara. (4) Nomor Transaksi Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 228-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id