Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 228-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b berfungsi untuk mencatat estimasi pendapatan P-DTP bagi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
(2) SPM, SP2D, dan SSP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, huruf d, dan huruf e berfungsi untuk mencatat realisasi pendapatan P-DTP.
(3) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
harus menatausahakan dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan baik.
Koreksi Anda
