Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 228-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan atas transaksi P-DTP dilaksanakan oleh: a. Kantor Pusat-Direktorat Jenderal Pajak c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak selaku UAKPA untuk transaksi Pendapatan P-DTP; dan b. Kantor Pusat-Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku UAKPA atas Belanja Subsidi P-DTP. (2) UAKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan proses pencatatan dan pelaporan transaksi pendapatan dan belanja subsidi P-DTP berdasarkan dokumen sumber. (3) Dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. DIPA Satker belanja subsidi untuk Allotment belanja subsidi P-DTP; b. DIPA Satker KP-DJP untuk Estimasi Pendapatan P-DTP; c. SPM; d. SP2D; dan e. SSP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 228-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id