Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 228-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a ditandatangani oleh seksi pencairan dana dan seksi bank/giro pos atau seksi bendahara umum pada KPPN.
(2) SP2D diterbitkan dalam rangkap 2 (dua) dan dibubuhi cap timbul “KPPN” dengan peruntukan sebagai berikut:
a. lembar ke-1 kepada Pejabat Penandatangan SPM dengan dilampiri SPM lembar ke-2 yang telah diberi cap “Telah Diterbitkan SP2D Tanggal ............. Nomor ................”; dan
b. lembar ke-2 sebagai pertinggal di Seksi Verifikasi dan Akuntansi dilengkapi SPM lembar ke-1 beserta dokumen pendukung.
Koreksi Anda
