Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 228-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil pengujian SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, KPPN melakukan: a. penerbitan SP2D, apabila SPM yang diajukan telah memenuhi ketentuan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4); atau b. pengembalian SPM kepada Pejabat Penandatangan SPM, apabila SPM yang diajukan tidak memenuhi ketentuan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 228-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id