Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 228-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) KPPN menerima dan melakukan pengujian atas SPM Belanja Subsidi P-DTP yang disampaikan oleh Pejabat Penandatangan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
(2) Pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pengujian substantif; dan
b. pengujian formal.
(3) Pengujian substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk:
a. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam SPM;
b. menguji ketersediaan dana pada kegiatan/subkegiatan/kode akun dalam DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran yang dipersamakan dengan DIPA yang ditunjuk dalam SPM; dan
c. menguji SPTB P-DTP.
(4) Pengujian formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk:
a. mencocokkan tanda tangan pejabat penandatangan SPM, cap dinas kantor/satker Kuasa PA dengan spesimen yang diterima;
b. memeriksa kebenaran cara penulisan pengisian jumlah uang dalam angka dan huruf, termasuk tidak boleh terdapat kesalahan dalam penulisan; dan
c. memeriksa kebenaran dalam penulisan SPM, termasuk tidak boleh terdapat kesalahan dalam penulisan.
Koreksi Anda
