Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 228-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPPN menerima dan melakukan pengujian atas SPM Belanja Subsidi P-DTP yang disampaikan oleh Pejabat Penandatangan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (2) Pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pengujian substantif; dan b. pengujian formal. (3) Pengujian substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk: a. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam SPM; b. menguji ketersediaan dana pada kegiatan/subkegiatan/kode akun dalam DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran yang dipersamakan dengan DIPA yang ditunjuk dalam SPM; dan c. menguji SPTB P-DTP. (4) Pengujian formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk: a. mencocokkan tanda tangan pejabat penandatangan SPM, cap dinas kantor/satker Kuasa PA dengan spesimen yang diterima; b. memeriksa kebenaran cara penulisan pengisian jumlah uang dalam angka dan huruf, termasuk tidak boleh terdapat kesalahan dalam penulisan; dan c. memeriksa kebenaran dalam penulisan SPM, termasuk tidak boleh terdapat kesalahan dalam penulisan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 228-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id