Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 228-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kuasa PA atau PPK membuat SSP DTP atau formulir lainnya yang dipersamakan berdasarkan laporan realisasi dari instansi terkait.
(2) Berdasarkan SSP DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK menerbitkan SPP dilampiri SSP DTP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan.
(3) SPP beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPK kepada Pejabat Penandatangan SPM.
Koreksi Anda
